Forum Umat Islam (FUI) mendesak Menag mengeluarkan rekomendasi membubarkan Ahmadiyah. FUI juga meminta agar Depag “tidak main mata” dengan Ahmadiyah
Pernyataan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tak menyurutkan kelompok Islam untuk memintanya dibubarkan. Kamis siang tadi (17/01), Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa meminta Departemen Agama (Depag) membubarkan Ahmadiyah.
Dalam aksinya, FUI memprotes sikap Depag yang melakukan konferensi pers bersama Jamaat Ahmadiyah sehari sebelumnya, (Hari Rabu kemarin, red). Massa FUI berdemo di depan kantor Departemen Agama di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, para demonstran meminta agar Ahmadiyah dibubarkan dan harus ditertibkan di masyarakat.
“Kalau Ahmadiyah ternyata masih ada, maka dua pejabat Depag, Kepala Balitbang Depag Prof Dr Atho’ Mudzar dan Ditjen Bimas Islam Prof Dr Nazaruddin Umar harus dicopot,” teriak seorang orator.
Menurut FUI, efek dari peristiwa itu adalah adanya kesan yang diperoleh masyarakat melalui blow up media massa bahwa JAI itu sudah tidak ada masalah, sudah tidak sesat dan merupakan bagian dari ummat Islam. Lebih-lebih, masih menurut FUI, pernyataan JAI adalah hasil dari rapat koordinasi sebanyak tujuh kali dengan Depag sebagai leading sector-nya.
Menurut FUI, 12 poin pernyataan dari JAI itu belum menyentuh pokok persoalan. Pertama, Ahmadiyah tak menyatakan Mirza Ghulam Ahmad bukan Nabi. Kedua, Ahmadiyah tak memusnahkan kitab Tadzkirah yang berisi penodaan terhadap kitab suci Al-Quran.
Oleh karena itu, para pengunjuk rasa mendesak Mentri Agama (Menag) untuk mengambil langkah yang benar dalam melindungi kesucian ajaran Islam. FUI juga meminta Menag segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada presiden untuk melarang Ahmadiyah.
Perwakilan pengunjuk rasa, diantaranya Muhammad al-Khaththath (Sekjen FUI), Ahmad Sumargono (Ketua GPMI), Munarman (Tim Advokasi FUI) dan Rahmat Labib (HTI), kemudian diterima oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar yang mewakili Menteri Agama (Menag).
Dalam keterangannya kepada perwakilan FUI, Nasaruddin menjelaskan bahwa 12 poin itu hanya pernyataan sepihak dari JAI, sementara para penandatangan bukanlah saksi apalagi yang menyetujui.
“Kami menandatangani hanya sebagai yang mengetahui, karena memang kami tahu,” ujar Nasaruddin. Oleh karena itu, masih menurut Nasaruddin, pernyataan yang dikeluarkan dalam konferensi pers itu tidak mempunyai dasar hukum dan tidak menjadikan Ahmadiyah sebagai gerakan legal.
“Departemen Agama sama sekali tidak pernah memberikan statemen bahwa Ahmadiyah sudah legal, “ tegas Nazaruddin. [sumber: Dwi/cha/www.hidayatullah.com]
Tinggalkan komentar